PKWT dalam ketenagakerjaan dikenal sebagai perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Lalu, ada PKWTT yang diketahui sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang berbeda dengan PKWT.
Baik PKWT maupun PKWTT, kedua perjanjian kerja ini telah diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut menjadi rujukan sah terkait regulasi tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Karena berfungsi sebagai rujukan, pemberi kerja dan pekerja tentunya memiliki kesepahaman yang sama soal perjanjian kerja.
UU No. 13 Tahun 2003 mendefinisikan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Dalam uraiannya, pembuatan perjanjian kerja terbagi menjadi perjanjian untuk waktu tertentu dan waktu tidak tertentu. Peakflo dalam ulasan kali ini akan membahas tentang PKWT, isi, contoh, hingga hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja tersebut.
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Cek Pengertiannya
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Itu berarti PKWT tidak berlaku untuk pekerjaan yang bersifat tetap yang mana menggunakan perjanjian berbentuk PKWTT.
Karena tidak berlaku untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak ada syarat masa percobaan kerja atau masa probation bagi pekerja PKWT.
Jika masa percobaan kerja tetap diterapkan, masa percobaan tersebut tidak sah demi hukum dan masa kerja tetap dihitung dari awal pekerjaan dimulai.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bisa digunakan sebagai perjanjian kerja harian. Perjanjian kerja harian yang dimaksud di sini berlaku untuk pekerjaan dengan upah berdasarkan kehadiran dan mensyaratkan pekerja atau buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
Seandainya, pekerja ternyata bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian (PKWT) tidak berlaku dan berubah menjadi PKWTT.
PKWT Berdasarkan Jangka Waktu
Menurut jangka waktunya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya berlaku untuk:
- pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau paling lama 5 tahun ;
- pekerjaan yang bersifat musiman, biasanya tergantung pada musim tertentu atau cuaca tertentu;
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Apabila jangka waktu telah usai, tetapi pekerjaan belum selesai, PKWT dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja dengan syarat tidak lebih dari 5 tahun.
Perhitungan masa kerja atau jangka waktu 5 tahun ini dimulai dari sejak disepakatinya perjanjian yang pertama. Misalnya, perjanjian pertama berjangka waktu 1 tahun maka perpanjangan waktu tersisa 4 tahun.
PKWT Berdasarkan Selesainya Pekerjaan Tertentu
Sementara menurut selesainya pekerjaan tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya berlaku untuk:
- pekerjaan yang sekali selesai; atau
- pekerjaan yang sementara sifatnya.
Di perjanjian kerja, kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja mengatur ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai, serta lamanya waktu penyelesaian pekerjaan.
Dalam kondisi pekerjaan tertentu ternyata selesai lebih cepat, PKWT putus demi hukum. Sementara kalau pekerjaan belum selesai sebagaimana yang diperkirakan, perpanjangan PKWT dapat dilakukan.
PKWT yang pertama ditambah PKWT perpanjangan untuk kondisi pekerjaan yang belum selesai tidak boleh memiliki total jangka waktu lebih dari 5 tahun.
Isi Perjanjian PKWT
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan paling sedikit isi perjanjian PKWT memuat:
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja atau buruh;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besaran dan cara pembayaran upah;
- hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
- mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
- tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
- tanda tangan para pihak dalam PKWT.
Sementara untuk perjanjian kerja harian, isi PKWT harus memuat:
- nama atau alamat perusahaan atau pemberi kerja;
- nama atau alamat pekerja atau buruh;
- jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
- besarnya upah.
Sebagai informasi tambahan yang harus diketahui bersama, pengusaha atau pemberi kerja wajib memenuhi hak-hak pekerja atau buruh, termasuk hak atas program jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan).
Kemudian pengusaha atau pemberi kerja harus melaporkan PKWT ke dinas tenaga kerja kabupaten ataupun kota secara online maksimal 3 hari sejak penandatanganan.
Kalau pelaporan secara online tak memungkinkan, pengusaha atau pemberi kerja harus membuat laporan tertulis di dinas tenaga kerja kabupaten ataupun kota maksimal 7 hari sejak penandatanganan.
Syarat Menjadi Pekerja PKWT
PP Nomor 35 Tahun 2021 secara jelas menyatakan syarat menjadi pekerja PKWT adalah melakukan pekerjaan yang jenis dan sifatnya tidak tetap.
Pekerjaan yang jenis dan sifatnya tidak tetap itu terbagi menjadi:
- pekerjaan dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 5 tahun,
- pekerjaan musiman,
- pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target,
- pekerjaan sekali selesai, dan
- pekerjaan sementara.
Contoh PKWT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau perjanjian pekerja kontrak bisa dicek dan di-download dengan format PDF atau Word yang tersedia di https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2012/12/Contoh-surat-perjanjian-kerja-kontrak-FH-UII.doc
Hak dan Kewajiban Pekerja PKWT
Pemberi kerja atau pengusaha atau perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan untuk menjelaskan hak dan kewajiban PKWT yang di dalamnya termuat hak upah dan kompensasi.
Pasal 13 Huruf F di PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan: “hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;”.
Keharusan peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban PKWT dan PKWTT ini tercantum dalam Pasal 108 di UU No. 13 Tahun 2003:
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.
Peraturan perusahaan wajib diketahui dan disepakati bersama pekerja sebagaimana Pasal 110 di UU No. 13 Tahun 2003:
- Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
- Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
- Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, wakil pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Isi peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban PKWT ataupun PKWTT sesuai Pasal 111 Ayat 1 di UU No. 13 Tahun 2003 wajib memuat:
- hak dan kewajiban pengusaha;
- hak dan kewajiban pekerja/buruh;
- syarat kerja;
- tata tertib perusahaan; dan
- jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Isi peraturan perusahaan tersebut tentu saja harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pemberi kerja ataupun perusahaan wajib memperbaharui peraturan perusahaan setelah masa berlakunya selesai. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 tahun.
Jika nantinya serikat pekerja atau buruh menginginkan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, perusahaan wajib melayani.
Kompensasi PKWT
PP No. 35 Tahun 2021 pada Pasal 15 mewajibkan pemberi kerja ataupun perusahaan untuk memberikan kompensasi bagi pekerja PKWT.
Syarat pemberian kompensasi PKWT ini adalah:
- PKWT berakhir;
- pekerja mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus;
- berlaku bagi pekerja lokal.
Besaran kompensasi PKWT diatur dalam Pasal 16 di PP No. 35 Tahun 2021.
- PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus diberikan sebesar 1 bulan upah;
- PKWT selama 1 bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja / 12) x 1 bulan upah;
- PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja / 12) x 1 bulan upah.
Kesimpulan
Pelaku usaha sebagai pemberi kerja dan karyawan sebagai penerima upah perlu memahami peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya mengenai perjanjian kerja: PKWT dan PKWTT.
Tentu saja ada perbedaan antara PKWT dan PKWTT. Bedanya secara singkat, PKWT itu berlaku untuk karyawan kontrak. Sementara PKWTT itu berlaku untuk karyawan tetap atau permanen.
Dengan memahami peraturan kerja, khususnya PKWT, karyawan tahu hak dan kewajibannya sebagai pekerja. Begitu juga pelaku usaha bisa memenuhi apa yang menjadi hak pekerja dan mengingatkan pekerja mengenai kewajibannya.