BerandaInformasiSurat Perjanjian Hutang Piutang: Contoh dengan & Tanpa Jaminan

Surat Perjanjian Hutang Piutang: Contoh dengan & Tanpa Jaminan

Surat perjanjian hutang piutang menjadi syarat penting dalam transaksi hutang piutang antara kreditur sebagai pemberi pinjaman dan debitur sebagai penerima pinjaman. 

Keberadaan surat perjanjian hutang piutang memiliki peran sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban debitur untuk mengembalikan dana pinjaman yang menjadi hak kreditur sesuai ketentuan-ketentuan yang telah diatur.

Mengapa perlu ada surat perjanjian hutang?

Dalam menjalankan bisnis, kadang pemilik modal masih membutuhkan tambahan modal dan mengajukan pinjaman modal menjadi solusi pengembangan dan keberlangsungan bisnis.

Bila meminjam uangnya ke institusi keuangan semisal bank, biasanya perjanjian hutang sudah disediakan dan perusahaan cukup menandatanganinya. 

Namun, hal berbeda bisa terjadi kalau memperoleh pinjaman dari pihak lain. Perlu adanya pembuatan surat perjanjian hutang piutang yang sah untuk memperjelas hak dan kewajiban tiap-tiap pihak.

Masalah bisa saja muncul kalau mengabaikan pembuatan surat tersebut. Nah, dalam ulasan kali ini, Peakflo mau membahas tentang surat perjanjian hutang piutang dan contohnya.

Apa Itu Surat Perjanjian Hutang Piutang?

Surat perjanjian hutang piutang atau SPH adalah dokumen resmi yang dibuat secara tertulis sebagai bukti adanya kegiatan peminjaman uang antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. 

Isi dari SPH umumnya berupa kesepakatan dan informasi terkait aturan atau ketentuan dari peminjaman uang tersebut.

Isinya tersebut mulai dari jangka waktu pengembalian pinjaman, nominal pinjaman, hingga syarat dan risiko jika melanggar isi perjanjian surat perjanjian tersebut. 

Itulah sebabnya Anda harus tahu contoh surat perjanjian hutang piutang dengan isinya yang lengkap. 

Dalam membuat SPH, kedua belah pihak (pemberi pinjaman dan penerima pinjaman) harus memasukkan kartu identitas yang valid.

Sebab, walaupun hutang piutang tersebut dengan saudara, kerabat, atau orang yang sudah dikenal dengan baik, kartu identitas yang valid tetap diperlukan sebagai kelengkapan berkas surat perjanjian. 

Jika perlu, Anda bisa menghadirkan saksi untuk memperkuat isi perjanjian tersebut. Intinya, dengan dibuatnya surat perjanjian hutang piutang, kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat mengenai isinya secara hukum.

Berdasarkan jenisnya, SPH terbagi menjadi beberapa kriteria, yaitu surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan dan surat perjanjian hutang piutang yang tanpa menggunakan jaminan.

Surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan dibuat atas kesepakatan bersama dengan menuliskan sebuah jaminan dalam perjanjian tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Ada banyak sekali draft atau contoh surat perjanjian hutang piutang dengan menggunakan jaminan yang bisa Anda pelajari di internet. 

Tujuan dihadirkannya poin tambahan perihal jaminan ini adalah agar kedua belah pihak tidak menyalahgunakan jaminan tersebut. 

Sebab semua aturan sudah ditulis secara jelas dan lengkap dalam surat perjanjian hutang piutang yang telah disepakati kedua belah pihak.

Sementara surat perjanjian hutang piutang tanpa jaminan ditulis apabila kedua belah pihak tidak memiliki atau tidak memberikan jaminan. 

Dalam SPH tersebut, tidak ada poin tambahan yang harus ditulis. Namun, tidak ada sanksi yang akan mengikat apabila di suatu hari terjadi hal buruk atau kerugian yang terjadi.

Tujuan Surat Perjanjian Hutang Piutang

Pada dasarnya, surat perjanjian hutang piutang dibuat dengan maksud agar kedua belah pihak saling mempercayai satu sama lain.

Sebab SPH menjadi satu bentuk kekuatan hukum untuk peminjaman uang sehingga bisa memberikan ketenangan, baik bagi yang memberikan pinjaman maupun pihak penerima hutang.

Dengan begitu, apabila terjadi masalah, permasalahan transaksi hutang piutang tersebut bisa diadili melalui jalur hukum.

Jadi, bisa dikatakan bahwa surat hutang piutang tersebut bukan sekadar surat perjanjian biasa, melainkan memiliki beberapa tujuan.

Berikut empat tujuan diperlukannya surat perjanjian hutang piutang.

1. Sebagai Informasi Pihak yang Terlibat

Berdasarkan contoh surat perjanjian hutang piutang, tujuan pertama dibuatnya surat pinjaman tersebut adalah untuk memberikan informasi yang tentang pihak-pihak yang terlibat.

Seperti pemberi pinjaman, penerima pinjaman, penjamin, dan saksi. Informasi tersebut berupa nama lengkap, nomor KTP, alamat sesuai KTP, alamat tempat tinggal, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan lain sebagainya.

Semua informasi data tersebut harus ditulis secara lengkap dan benar untuk menghindari kesalahan identitas.

Anda bisa membuat contoh surat perjanjian hutang piutang dan diperlihatkan kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan, apakah yang tercantum di perjanjian telah sesuai atau masih ada yang harus direvisi.

2. Bukti Besaran Hutang dan Waktu Transaksi

Tujuan kedua adalah sebagai bukti nominal pinjaman yang disepakati kedua belah pihak.

Selain itu, adanya surat perjanjian tersebut juga sebagai bukti kapan terjadinya transaksi hutang piutang tersebut berlangsung.

Dengan demikian, tidak ada yang bisa mengubah nominal maupun kapan terjadinya hutang dengan maksud untuk melakukan kecurangan.

3. Menghindari Perselisihan

Tujuan yang ketiga diperlukannya surat perjanjian hutang piutang adalah untuk menghindari adanya pelanggaran semisal telat membayar hutang.

Bahkan, surat perjanjian hutang piutuan juga digunakan untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul di masa mendatang.

Sebab semua yang tertulis dalam contoh surat perjanjian hutang piutang yang kemudian dibuat sebagai surat perjanjian hutang piutang asli bisa menjadi bukti yang sah dan kuat di mata hukum.

4. Untuk Menghindari Risiko Terburuk

Tujuan yang keempat adalah untuk menghindari adanya risiko yang terburuk. Misalnya, pihak peminjam tidak bisa membayar, kabur, atau meninggal dunia dan masih menyisakan hutang yang harus dibayar.

Dengan adanya surat perjanjian hutang piutang, Anda selaku pihak yang memberi pinjaman bisa menagih pembayaran hutang tersebut ke ahli waris.

Bagaimana Isi Surat Perjanjian Hutang Piutang? Cek Komponen Pentingnya yang Harus Ada

Perlu Anda ketahui, sebelum membuat atau menandatangani surat perjanjian hutang piutang, ada beberapa komponen yang harus Anda perhatikan dengan baik.

Di bawah ini adalah beberapa komponennya.

  • Nominal dan Tanggal Jatuh Tempo. Bagian ini mencantumkan dengan lengkap nominal utang yang kreditur berikan dan tanggal jatuh tempo kapan utang ini wajib debitur lunasi. Apakah secara bertahap atau seluruhnya pada saat jatuh tempo.
  • Penyelesaian Perselisihan. Pasal ini merupakan ketentuan yang pasti ada di hampir seluruh jenis perjanjian. Fungsinya adalah untuk menghindari timbulnya perselisihan yang berlarut-larut sehingga sebaiknya perlu kesepakatan dari awal mengenai bagaimana menyelesaikan hal-hal atau perselisihan.
  • Syarat Pendahuluan. Untuk perjanjian utang tertentu, terutama yang nominalnya besar, kreditur akan mencantumkan syarat pendahuluan yang harus debitur penuhi sebelum uang pinjaman kreditur berikan. Semisal, perusahaan harus memiliki seluruh perizinan yang perlu untuk menjalankan kegiatan usahanya.
  • Bunga. Dalam setiap perjanjian utang, umumnya terdapat bunga yang harus debitur bayarkan. Namun, besaran bunga ini dapat para pihak sepakati.
  • Denda. Dalam membuat perjanjian, risiko-risiko atau pelanggaran yang mungkin terjadi di kemudian hari perlu diminimalkan dengan tepat. Risiko yang paling umum adalah keterlambatan pembayaran dari debitur. Jika hal ini terjadi, kreditur dapat mengalami kerugian. Oleh karena itu, ketentuan mengenai denda perlu tercantum agar debitur juga lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya.
  • Tujuan. Ketika perusahaan memutuskan untuk mengajukan pinjaman, tentunya harus ada tujuan yang jelas mengenai penggunaan uang tersebut. Contohnya, uang pinjaman itu akan debitur gunakan untuk pengembangan produk atau untuk ekspansi perusahaan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan uang pinjaman oleh debitur.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan

Isinya mencakup:

1. Pembuka

Isinya adalah identitas pribadi kedua belah pihak.

2. Pasal 1

Isinya adalah tujuan dilakukannya peminjaman dan waktu transaksi dilakukan. Contoh: Meminjam uang pada tanggal 16 September 2022 untuk membayar biaya rumah sakit.

3. Pasal 2

Isinya adalah jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak beserta dengan tenggat waktunya. Contoh: Jangka waktu peminjaman selama 2 tahun dengan angsuran sebesar Rp500 ribu per bulan yang dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

4. Pasal 3

Isinya adalah jaminan dan kompensasi dari pihak peminjam yang telah disepakati. Contoh: Jaminan berupa sertifikat tanah.

5. Pasal 4

Isinya adalah masa berlakunya surat perjanjian hutang piutang.

6. Pasal 5

Isinya adalah cara penyelesaian perselisihan.

7. Penutup

Isinya adalah harapan dan penegasan bahwa pembuatan SPH tersebut disetujui dan ditandatangani kedua belah pihak tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Surat Perjanjian Hutang Piutang

Kami yang bertanda tangan di bawah ini.

  1. Nama: Dara
  2. Umur: 35 tahun
  3. Pekerjaan: Pengusaha
  4. No. KTP/SIM: 307333421995003
  5. Alamat: Jl. Baker no. 6, Cileunyi, Bandung
  6. Telepon: 08135176210

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA yang akan bertindak atas dan untuk nama diri sendiri.

  1. Nama: Mina
  2. Umur: 40 tahun
  3. Pekerjaan: Pegawai Negeri
  4. No. KTP/SIM: 3175101575704
  5. Alamat: Jl. Elm no. 27B, Serang, Banten
  6. Telepon: 0847209343536

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA yang akan bertindak atas dan untuk nama sendiri.

Dengan ini, menyetujui adanya perjanjian utang piutang sebagaimana tertulis di surat ini dengan syarat-syarat sebagai berikut.

1. PIHAK PERTAMA meminjam utang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) secara sahih dan telah diakui dua belah pihak.

2. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum menandatangani Surat Perjanjian ini dengan tanda bukti penerimaan yang terlampir.

3. PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan jumlah angsuran pembayaran sekurang-kurangnya Rp 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) setiap bulan dalam kurun waktu maksimal 10 (sepuluh) bulan.

4. Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya setiap tanggal 21 (dua puluh satu) setiap bulan sampai akhirnya lunas.

5. PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utang, sehingga jumlah pembayaran secara keseluruhan menyesuaikan jumlahnya dengan jumlah pinjaman asli PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

6. PIHAK PERTAMA akan langsung membayarkan uang angsuran tersebut kepada PIHAK KEDUA di kediaman PIHAK KEDUA yang beralamat di Jl. Elm no. 27B, Serang, Banten.

7. PIHAK PERTAMA juga akan membayar melalui nomor rekening PIHAK KEDUA melalui BNI (Bank Negara Indonesia) dengan nomor rekening 809.876.234 atas nama PIHAK KEDUA

8. Penyetoran harus dilakukan sesuai dengan ayat 4 dari surat ini. PIHAK PERTAMA harus memberitahukan kepada PIHAK KEDUA bahwa pembayaran telah dilaksanakan dengan memberikan bukti pembayaran dalam kwitansi atau bukti transfer bank.

9. Apabila PIHAK PERTAMA melanggar ayat-ayat yang tertulis di surat ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih sebagian atau secara penuh jumlah utang PIHAK PERTAMA secara seketika atau langsung. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi kewajibannya tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu.

11. PIHAK PERTAMA menyerahkan jaminan kepada PIHAK KEDUA berupa satu kendaraan Motor Mio Scoopy dengan plat nomor D 1743 AHY.

12. Jika terdapat perselisihan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah bersepakat atas perjanjian utang piutang ini akan menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin akan timbul.

13. Jika jalan kekeluargaan atau musyawarah dianggap tidak berhasil untuk menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menempuh jalan hukum dengan memilih domisili di Serang pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang dengan segala akibatnya.

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai Rp 10.000,000 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta dipegang oleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di KEDAI CENTRAL PERK, Jl. Persahabatan no. 112, Serang, Banten oleh kedua belah pihak pada tanggal 8 (delapan) September tahun 2005 (dua ribu lima).

   PIHAK PERTAMA                                                                    PIHAK KEDUA

[ ————————- ]                                                               [ ———————— ]

Saksi-saksi

Aditya
Faisal
Rara
Tegar

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Tanpa Jaminan

Pada dasarnya, SPH tanpa jaminan mirip dengan SPH yang menggunakan jaminan. Isinya dibuat lebih sederhana dan tidak dicantumkannya jaminan dalam isi perjanjian tersebut.

1. Judul

Letak judul di bagian tengah dokumen perjanjian dengan menggunakan huruf kapital.

2. Pembuka

Isinya adalah waktu pembuatan surat perjanjian dan data pribadi kedua belah pihak.

3. Isi

Bagian ini mencantumkan maksud dan tujuan dibuatnya surat perjanjian tersebut, nominal yang dipinjamkan, syarat dan metode pembayaran, kompensasi, dan lain-lain.

4. Penutup

Isinya adalah tentang penegasan bahwa perjanjian hutang piutang tersebut dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Surat Perjanjian Hutang Piutang

Kami yang bertanda tangan di bawah ini.

  1. Nama: Faisal
  2. Umur: 29 tahun
  3. Pekerjaan: Bapak Rumah Tangga
  4. No. KTP/SIM: 3176331721894003
  5. Alamat: Jl. Sesama no. 3A, Tangerang Selatan, Bandung
  6. Telepon: 08147177077

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA yang akan bertindak atas dan untuk nama diri sendiri.

  1. Nama: Aditya
  2. Umur: 39 tahun
  3. Pekerjaan: Pengusaha
  4. No. KTP/SIM: 31063016223988
  5. Alamat: Jl. Taman Jurasik no. 46, Cibinong, Bogor
  6. Telepon: 0813045720934

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA yang akan bertindak atas dan untuk nama sendiri.

Dengan ini, menyetujui adanya perjanjian utang piutang sebagaimana tertulis di surat ini dengan syarat-syarat sebagai berikut.

1. PIHAK PERTAMA meminjam utang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 6.000.0000 (Enam Juta Rupiah) secara sahih dan telah diakui dua belah pihak.

2. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum menandatangani Surat Perjanjian ini dengan tanda bukti penerimaan yang terlampir.

3. PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang sebesar Rp 6000.000,00 (Enam Juta Rupiah) dengan jumlah angsuran pembayaran sekurang-kurangnya Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap bulan dalam kurun waktu maksimal 6 (enam) bulan.

4. Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya setiap tanggal 30 (tiga puluh) setiap bulan sampai akhirnya lunas.

5. PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utang, sehingga jumlah pembayaran secara keseluruhan menyesuaikan jumlahnya dengan jumlah pinjaman asli PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

6. PIHAK PERTAMA juga akan membayar melalui nomor rekening PIHAK KEDUA melalui BRI (Bank Rakyat Indonesia) dengan nomor rekening 607.421.324 atas nama PIHAK KEDUA

7. Penyetoran harus dilakukan sesuai dengan ayat 4 dari surat ini. PIHAK PERTAMA harus membetahukan kepada PIHAK KEDUA bahwa pembayaran telah dilaksanakan dengan memberikan bukti pembayaran dalam kwitansi atau bukti transfer bank.

9. Apabila PIHAK PERTAMA melanggar ayat-ayat yang tertulis di surat ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih sebagian atau secara penuh jumlah utang PIHAK PERTAMA secara seketika atau langsung. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi kewajibannya tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu.

12. Jika terdapat perselisihan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah bersepakat atas perjanjian utang piutang ini akan menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin akan timbul.

13. Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia dikenakan Sanksi/Denda dari PIHAK KEDUA.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di KANTOR DUNDER MIFFLIN, Jl. Gordon no. 75, Sukasari, Bogor oleh kedua belah pihak pada tanggal 17 (tujuh belas) Februari tahun 2013 (dua ribu tiga belas).

  PIHAK PERTAMA                                                                          PIHAK KEDUA

[ ————————- ]                                                                   [ ———————— ]

Saksi-saksi

Lulu
Azhar
Rara
Bakti

Unduh Template Surat Perjanjian Hutang Piutang PDF

Untuk mempermudah dalam pembuatan surat perjanjian hutang piutang, Anda bisa unduh atau download template surat perjanjian hutang piutang PDF secara gratis dari sumber https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2012/12/Contoh-surat-perjanjian-utang-piutang-FH-UII.doc.

Kapan Berakhirnya Perjanjian Hutang Piutang?

Berakhirnya perjanjian hutang piutang bisa terjadi apabila penerima pinjaman memenuhi kewajibannya dalam melunasi seluruh utang ke pemberi pinjaman.

Selain itu, perjanjian hutang piutang dapat berakhir sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata dengan alasan-alasan sebagai berikut.

  • Pembayaran tunai yang diikuti adanya penyimpanan atau penitipan di pengadilan.
  • Pembaharuan utang atau novasi yang menyebabkan berakhirnya perjanjian lama karena digantikan dengan perjanjian baru.
  • Perjumpaan utang atau kompensasi karena kondisi antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman sebenarnya saling berutang.
  • Percampuran utang.
  • Pembebasan utang.
  • Musnahnya barang yang terutang.
  • Pembatalan.
  • Kedaluwarsa atas tuntutan pemenuhan prestasi berdasarkan perjanjian yang masanya 30 tahun sejak timbulnya hak tersebut.

Apakah Surat Perjanjian Hutang Bisa Dipidanakan?

Jawabannya adalah bisa tidak, tetapi apabila ditemukan unsur penipuan dalam surat perjanjian hutang, penerima pinjaman sebagai pihak yang melanggar bisa dipidana.

Surat perjanjian hutang yang sudah ditandatangani di atas materai sebenarnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan hukum pidana.

Itu berarti sanksi hukum pidana yang mana hukuman penjara tidak berlaku terhadap pelanggar surat perjanjian hutang.

Tidak adanya hukuman pidana untuk pelanggaran surat perjanjian hutang ditegaskan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 HAM yang berbunyi:

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Dengan kata lain, bila ada wanprestasi dari pihak penerima pinjaman yang harus memenuhi kewajibannya dalam pembayaran tagihan ke pemberi pinjaman, penyelesaiannya harus ke Pengadilan Negeri yang mana pemberi pinjaman sebagai pihak berperkara membawa surat gugatan atau permohonan.

Situasinya bakal berbeda apabila pemberi pinjaman menemukan niat jahat (mens rea) yang menjurus ke penipuan yang dilakukan penerima pinjaman dalam pembuatan surat perjanjian hutang.

Pemberi pinjaman dapat memperkarakan penerima pinjaman dengan menggunakan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog) yang bunyinya:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Apakah Surat Perjanjian Hutang Piutang Harus Ada Saksi?

Surat perjanjian hutang piutang harus mencantumkan saksi apabila pembuatannya dilakukan di hadapan notaris.

Pencantuman saksi menjadi bukti yang menguatkan kalau terjadi perselisihan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman di masa mendatang.

Karena pelanggaran surat perjanjian hutang piutang masuk dalam hukum perdata, perkara yang timbul nantinya memerlukan alat bukti, seperti:

  1. bukti tertulis;
  2. bukti saksi;
  3. persangkaan;
  4. pengakuan;
  5. sumpah.

Apakah Perkara Hutang Piutang Bisa Dibawa Ke Jalur Hukum?

Perkara hutang piutang bisa dibawa ke jalur hukum, tepatnya ke Pengadilan Negeri, dengan memakai pasal dan ayat dalam hukum perdata.

Perkara hutang piutang masuk ke dalam ranah hukum perdata yang mana hukuman penjara tidak berlaku dalam sanksi hukum perdata.

Namun, penerima pinjaman dapat dijerat dengan hukum pidana apabila pemberi pinjaman melaporkan adanya kebohongan atau tipu muslihat yang digunakan penerima pinjaman untuk mendapatkan pinjaman sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog).

Apakah Masalah Hutang Bisa Dilaporkan Ke Polisi?

Masalah hutang bisa dilaporkan ke polisi jika ditemukan adanya unsur penipuan yang masuk ke dalam ranah hukum pidana.

Penerapan hukum pidana atas masalah hutang yang memenuhi unsur penipuan menggunakan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog).