BerandaKeuanganFaktur Pajak: Pengertian, Syarat, Contoh, dan Cara Membuatnya

Faktur Pajak: Pengertian, Syarat, Contoh, dan Cara Membuatnya

Cara membuat faktur pajak adalah satu dari cara-cara penting lainnya terkait urusan perpajakan di Indonesia yang wajib diketahui.

Setiap transaksi barang ataupun jasa yang kena pajak perlu dibuatkan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pajak yang dikenakan atas penjualan barang ataupun jasa adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang besaran tarifnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Nah, terkait dengan pemungutan PPN ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat buktinya dalam bentuk faktur pajak.

Pembuatan faktur pajak punya aturannya sendiri sebagaimana telah diatur Kementerian Keuangan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Buat lebih jelasnya, cek ulasan dari Peakflo berikut ini.

Faktur Pajak Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP)

Apa pun yang terkait dengan faktur pajak telah diatur syarat dan ketentuannya di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/Pj/2022 tentang Faktur Pajak.

Peraturan DJP ini memuat:

  • tata cara pembuatan faktur pajak,
  • tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak, serta
  • faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Definisi Faktur Pajak

Definisi faktur pajak sebagai dalam Peraturan DJP No. PER-03/Pj/2022 bisa ditemukan dalam Pasal 1 yang bunyinya sebagai berikut.

Apa itu faktur pajak? Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.​

Yang dimaksud dengan PKP adalah Pengusaha Kena Pajak. BKP adalah Barang Kena Pajak. Sementara JKP adalah Jasa Kena Pajak.

Ketentuan mengenai pemungutan PPN lalu pembuatan faktur pajak termuat pada Pasal 2:

  • Ayat 1: PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.
  • Ayat 2: Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.
  • Ayat 3: Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.
  • Ayat 4: PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.
  • Ayat 5: PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
  • Ayat 6: Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
  • Ayat 7: Faktur pajak wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
  • Ayat 8: PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.
  • Ayat 9: Faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu.

Syarat Pembuatan Faktur Pajak

Pembuatan faktur pajak harus memenuhi syarat kondisi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 2, yaitu:

  • saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Terkait dengan Pasal 2 Ayat 2, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang tercantum dalam faktur pajak harus memuat poin-poin berikut ini.

Keterangan dalam Faktur Pajak Detail Keterangan
Nama, alamat, dan NPWP Pengisiannya wajib sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP.
Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP
  • Nama, alamat, dan NPWP bagi Wajib Pajak (WP) dalam negeri badan dan instansi pemerintah.
  • Nama, alamat, dan NPWP atau NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.
  • Nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak.
Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga Wajib diisi dengan keterangan yang

sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan.

PPN yang dipungut Tarif PPN pada Pasal 7 Ayat 1 dalam UU No. 7 Tahun 2001 sebesar 11% (berlaku sejak 1 April 2022),12% (berlaku pada 1 Januari 2025), serta 0% untuk ekspor barang dan jasa.
PPnBM yang dipungut Sesuai dengan peraturan.
Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terdiri dari:
  • 2 digit kode transaksi
  • 1 digit kode status
  • 13 digit NSFP dari DJP
Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Formatnya adalah tanda tangan

elektronik.

Syarat Formal Pembuatan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

Pembuatan faktur pajak sebagaimana Pasal 2 Ayat 3 dalam Peraturan DJP No. PER-03/Pj/2022 wajib berformat elektronik atau e-Faktur.

e-Faktur adalah dokumen elektronik faktur pajak yang dihasilkan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut ini beberapa aplikasi e-Faktur yang berguna dalam pembuatan e-Faktur.

  • Aplikasi e-Faktur ClientDesktop, seperti: https://efaktur.pajak.go.id/login.
  • Aplikasi e-Faktur Web Based, seperti: https://web-efaktur.pajak.go.id/.
  • aplikasi e-Faktur Host-to-Host yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti: online-pajak.com, aspbni.bni.co.id, accurate.id, pajak.io, ayopajak.com, sipajak.com, pajakexpress.com, klikpajak.id, pajakku.com, sobatpajak.com, spt.co.id.

Syarat Formal Pembuatan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

Pembuatan faktur pajak sebagaimana Pasal 2 Ayat 3 dalam Peraturan DJP No. PER-03/Pj/2022 wajib berformat elektronik atau e-Faktur.

e-Faktur adalah dokumen elektronik faktur pajak yang dihasilkan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut ini beberapa aplikasi e-Faktur yang berguna dalam pembuatan e-Faktur.

  • Aplikasi e-Faktur ClientDesktop, seperti: https://efaktur.pajak.go.id/login.
  • Aplikasi e-Faktur Web Based, seperti: https://web-efaktur.pajak.go.id/.

aplikasi e-Faktur Host-to-Host yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti: online-pajak.com, aspbni.bni.co.id, accurate.id, pajak.io, ayopajak.com, sipajak.com, pajakexpress.com, klikpajak.id, pajakku.com, sobatpajak.com, spt.co.id.

Syarat Pembuatan e-Faktur

Pembuatan e-Faktur sendiri mensyaratkan PKP untuk memiliki:

  • sertifikat elektronik;
  • akun PKP yang telah diaktivasi; dan
  • NSFP yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak.

Apa Itu Sertifikat Elektronik yang Digunakan sebagai Syarat Faktur Pajak?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Bagaimana Aktivasi Akun PKP?

PKP wajib memiliki akun PKP agar dapat mengakses Layanan Perpajakan secara Elektronik. Layanan Perpajakan secara Elektronik yang dimaksud di sini meliputi:

  • permintaan nomor seri faktur pajak;
  • pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur);
  • pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-Bupot);
  • pengajuan surat keberatan secara elektronik;
  • pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh WP secara elektronik;
  • pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan WP secara elektronik; dan/atau
  • Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan DJP.

Aktivasi akun PKP bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Mengisi Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP dengan mengajukan permintaan aktivasi akun PKP di Aplikasi Registrasi ataupun secara tertulis lalu disampaikan via pos, perusahaan jasa ekspedisi/kurir ke KKP atau KP2KP. Cek di https://pajak.go.id/formulir-pajak/formulir-aktivasi-akun-pkp.
  2. Permintaan aktivasi dapat disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP, paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP, setelah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
  3. Nantinya PKP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Bisa juga Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada PKP. Tentu saja PKP sebelumnya harus mengisi Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP dengan lengkap.
  4. Seandainya, ada perbedaan data WP dengan data saat dikukuhkan, PKP harus menyampaikan permohonan perubahan data sebelum meminta aktivasi akun PKP.

Apa Itu NSFP?

NSFP adalah singkatan dari Nomor Seri Faktur Pajak. Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri (kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf) dari DJP kepada PKP untuk penomoran faktur pajak.

Untuk memperoleh NSFP, PKP mesti menyampaikan permintaan via elektronik di laman yang disediakan dan/atau ditentukan DJP.

Bisa juga langsung mengunjungi kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.

Cara Membuat Faktur Pajak atau e-Faktur

Pembuatan faktur pajak elektronik atau e-Faktur perlu menggunakan aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk mendapatkan aplikasi tersebut, PKP bisa menemukannya di https://efaktur.pajak.go.id/. Saat membuka laman e-Nofa Online, PKP cek di bagian Pengumuman pada kalimat “Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh disini”.

1. Langkah Registrasi Persiapan Membuat e-Faktur untuk Pertama Kali

Saat hendak melakukan menginstal aplikasi, PKP perlu mempersiapkan NPWP, nama penandatangan faktur pajak, sertifikat elektronik, Passphrase, kode aktivasi, dan password e-Nofa.

Setelah semuanya siap untuk invoice management, lanjutkan dengan:

  • Download aplikasi e-Faktur di https://efaktur.pajak.go.id/ yang pilihannya sesuai dengan OS desktop yang digunakan.
  • Extract folder yang di-download.
  • Pilih ETaxInvoice.exe.
  • Pilih Local Database untuk pengguna yang hanya satu PKP dan klik Connect.
  • Selanjutnya, isi NPWP, masukkan sertifikat elektronik, dan kode aktivasi. Klik Register.
  • Lalu, masukkan Captcha dan password e-Nofa dan pilih Submit.
  • Lakukan Register User Lokal.
  • Kalau berhasil, nantinya muncul halaman Login.
  • Lakukan login untuk instal sertifikat elektronik.
  • Pilih menu Referensi lalu pilih Administrasi Sertifikat.
  • Masukkan sertifikat elektronik.
  • Setelah itu, PKP bisa menggunakan aplikasi e-Faktur.

2. Langkah-Langkah dalam Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran dengan Format e-Faktur

  • Login di aplikasi e-Faktur.
  • Pilih menu Faktur lalu pilih Pajak Keluaran.
  • Pilih Administrasi Faktur.
  • Pilih Rekam Faktur.
  • Lengkapi Dokumen Transaksi dengan memilih Detail Transaksi, Jenis Faktur, Tanggal Dokumen, Masa Pajak, Tahun Pajak, Nomor Seri Faktur, Referensi Faktur (opsional). Kemudian klik Lanjutkan.
  • Langkah selanjutnya adalah masukkan NPWP di Laman Transaksi. Masukkan Nama, Alamat, dan Nomor Telepon. Pilih Simpan. Klik Lanjutkan.
  • Di Detail Transaksi, pilih Rekam Transaksi lalu isi Detail Barang/Jasa dan PPN. Setelah terisi, pilih Simpan. Kembali pilih Simpan kalau semuanya sudah lengkap.
  • Pilih Preview untuk mengecek kembali sekaligus memastikan faktur sudah benar.
  • Kalau semuanya sudah OK, pilih Upload.
  • Faktur masih dalam kondisi Siap Approve.
  • Langkah berikutnya adalah pilih Management Upload. Pilih Upload Faktur/Retur.
  • Pilih Start Uploader. Masukkan Captcha dan password e-Nofa. Pilih Submit.
  • Status faktur berubah menjadi Approval Sukses. Ini berarti faktur telah mendapat persetujuan DJP.
  • Cek kembali faktur dengan klik PDF.

Contoh Faktur Pajak

Di bawah ini contoh faktur pajak sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Contoh Faktur Pajak

Persingkat Pemrosesan Faktur Pajak dengan Peakflo

Kehadiran inovasi di bidang perpajakan ataupun akuntansi ternyata benar-benar membantu para pemilik usaha atau bisnis untuk mempercepat proses akuntansi.

Salah satunya adalah inovasi yang dihadirkan Peakflo lewat fitur-fiturnya. Apa saja manfaat fitur-fiturnya dalam pembuatan faktur pajak?

✅ Pembuatan e-Invoice dengan invoice automation.

✅ Ekspor laporan pajak dalam satu kali klik.

✅ Tidak perlu lagi kalkulasi manual, Peakflo otomatis menghitung total pajak perusahaan.

✅ Sinkronisasi dua arah dengan software akuntansi untuk rekonsiliasi instan.

Yuk, integrasikan perangkat akuntansi lunak Anda dengan Peakflo sekarang dan hadirkan automasi untuk memaksimalkan kinerja operasional keuanganmu!


Integrations supported by Peakflo

Integrasi dengan Peakflo, Tingkatkan Performa Keuangan Bisnismu!

Hadirkan end-to-end automation untuk manajemen accounts payable & receivable. Maksimalkan produktivitas, maksimalkan keuntungan. Integrasikan sekarang!

Artikel Terkait

Artikel Terbaru