BerandaInformasiKenali Hal Berikut Ini Sebelum Membuat Perjanjian Hutang Piutang

Kenali Hal Berikut Ini Sebelum Membuat Perjanjian Hutang Piutang

Dalam hutang piutang antar individu biasanya ada janji tak tertulis dari pihak yang meminjam untuk mengembalikan dana tersebut di masa depan. Perjanjian semacam ini sifatnya tidak mengikat secara hukum, makanya tak bisa diaplikasikan dalam bisnis.

Perlu ada perjanjian hutang piutang yang resmi antar perusahaan supaya berjalan lancar, agar tidak ada kesalahpahaman atau bahkan pihak yang melanggar.

Pengertian dan Perjanjian Hutang Piutang

Pengertian perjanjian hutang piutang sama dengan perjanjian pinjam-meminjam. Menurut Bab Ketiga Belas Buku Ketiga KUHPerdata, tepatnya dalam Pasal 1754 KUHPerdata dijelaskan bahwa:

Perjanjian pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

Hutang merupakan kewajiban yang dapat dinyatakan atau tidak dalam jumlah uang, baik yang secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari. Timbul karena perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur.

Di sisi lain, piutang adalah tagihan atau klaim kreditur kepada debitur atas uang, barang atau jasa yang ditentukan. Apabila debitur tidak mampu memenuhi, maka kreditur berhak untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitur. Pada dasarnya, hutang dan piutang adalah pinjaman, tapi dilihat dari sudut pandang yang berbeda.

Dalam bisnis, perjanjian hutang piutang itu penting dan wajib dibuat agar statusnya jelas dan tercatat. Jadi saat kreditur melakukan penagihan, ada kekuatan hukumnya. Debitur pun memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan sudah diatur dalam perj

Pihak-pihak dalam Perjanjian Utang Piutang

Dalam perjanjian hutang piutang, tentu ada kreditur dan debitur. Dua istilah ini sebenarnya sudah tak asing lagi di telinga kita. Meski begitu, masih banyak yang tertukar dengan pengertiannya. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Kreditur

Pihak kreditur adalah yang memberi pinjaman hutang atau pihak yang berpiutang.

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pada Pasal 1 angka 2, dijelaskan bahwa kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

2. Debitur

Sedangkan, pihak debitur merupakan pihak yang menerima pinjaman utang atau pihak yang berhutang.

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pada Pasal 1 angka 3, dijelaskan bahwa debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Hubungan Antara Debitur dan Kreditur

Saat membuat perjanjian hutang piutang, bentuknya bisa berupa perjanjian hutang piutang dengan jaminan maupun tanpa jaminan.

Yang pasti, dalam perjanjian sudah tercantum berbagai unsur seperti objek yang dipinjamkan, lengkap dengan jumlahnya (kalau berupa uang dan barang yang bisa dihitung), jangka waktu jatuh tempo, dan bunga yang dibebankan kepada debitur. Semua unsur ini harus disepakati bersama.

Setelah terjadi kesepakatan antara kreditur dan debitur, akan ada perjanjian yang dibuat secara sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak.

Dengan ditandatanganinya perjanjian hutang piutang, pihak kreditur dan debitur punya hubungan untuk saling menaati semua peraturan yang berlaku. Kedua belah pihak harus berlaku dan beritikad baik dalam melaksanakan perjanjian.

Hak dan Kewajiban

Baik dalam perjanjian hutang piutang tanpa jaminan maupun dengan jaminan. Kreditur dan debitur sama-sama punya hak dan kewajiban.

Kedua hal ini saling timbal balik antara kreditur dan debitur. Simpelnya, hak kreditur adalah kewajiban bagi debitur. Begitu juga sebaliknya, kewajiban kreditur adalah hak debitur.

Lalu apa saja kewajiban kreditur dan debitur? Di bawah ini penjelasannya.

1. Kewajiban Kreditur

Dalam perjanjian hutang piutang di perjanjian tertulis, seperti dalam KUHPerdata, kewajiban kreditur tidak banyak diatur. Setelah terjadi perjanjian, maka kreditur harus menyerahkan uang yang dipinjamkan ke debitur. Selain itu, tercantum dalam KUHPerdata Pasal 1761 sebagai berikut:

  • Uang yang telah diserahkan kepada debitur sebagai pinjaman. Sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam perjanjian tidak dapat diminta kembali oleh kreditur.
  • Apabila dalam perjanjian hutang piutang tidak ditentukan jangka waktu, dan kreditur menuntut pengembalian hutang, caranya dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
  • Jika dalam perjanjian tersebut ditentukan oleh pihak debitur akan mengembalikan hutang setelah ia mampu membayarnya, kreditur juga harus menuntut pengembalian hutang melalui pengadilan, hakim setelah mempertimbangkan keadaan debitur, akan menentukan waktu pengembalian tersebut.

2. Kewajiban Debitur

Kewajiban debitur dalam perjanjian hutang piutang juga tidak banyak.

Pada dasarnya, kewajiban debitur adalah mengembalikan hutang dalam jumlah yang sama sesuai yang diberikan oleh kreditur. Disertai dengan pembayaran sejumlah bunga yang telah disepakati sebelumnya dan dalam jangka waktu yang telah disepakati pula. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 1763 KUHPerdata.

Hak dan kewajiban serta apa yang tercantum dalam perjanjian hutang piutang bisa dibilang cukup sederhana. Tetapi pada kenyataannya, acapkali terjadi wanprestasi.

Ini adalah keadaan di mana pihak debitur tidak bisa memenuhi kewajiban mereka seperti yang sudah dijanjikan, yaitu membayar hutang sesuai jumlah pokok dan bunga secara tepat waktu. Wanprestasi atau ingkar janji jelas merupakan pelanggaran hukum, apabila sudah tercantum dalam perjanjian hutang piutang.

Tentu kreditur harus berusaha melakukan penagihan terlebih dahulu. Kalau pihak debitur tetap tidak bisa memenuhi, maka debitur harus bertanggung jawab. Menurut Pasal 1883 KUHPerdata, wanprestasi seorang debitur dapat berupa:

  • Debitur tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  • Debitur melaksanakan apa yang dijanjikannya, tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan atau melakukan tapi salah;
  • Debitur melakukan apa yang dijanjikannya tapi terlambat;
  • Debitur melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Apabila sampai terjadi wanprestasi karena satu dan lain hal, maka debitur harus menghadapi akibatnya yang berupa sanksi hukum, yang juga telah ditetapkan dalam KUHPerdata. Ada 4 macam sanksi hukum, yaitu:

  • Debitur diwajibkan membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau membayar ganti rugi.
  • Peralihan risiko.
  • Pembatalan perjanjian yang sering juga disebut pemecahan perjanjian.
  • Debitur wajib membayar biaya perkara bila wanprestasi sampai diperkarakan di hadapan pengadilan dan debitur terbukti melakukan wanprestasi.

Ternyata membuat perjanjian hutang piutang antara dua individu atau perusahaan dalam bisnis sangatlah penting. Hal ini supaya tak terjadi kesalahpahaman dan jaminan agar tak ada yang melanggar aturan.

Apakah Anda mau tahu lebih jauh tentang surat perjanjian hutang piutang? Mari baca artikel selanjutnya yang membahas tentang manfaat membuat surat perjanjian hutang piutang sekaligus cara membuat surat perjanjian hutang piutang dan contohnya.


 

Artikel Terkait

Artikel Terbaru